Pemprov DKI Wajibkan Gedung di Jakarta Tambahkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: beritajakarta.id

Pemprov DKI Wajibkan Gedung di Jakarta Tambahkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan setiap gedung di wilayah DKI Jakarta menambahkan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini diungkapkan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (8/8).

Menurut Oswar, salah satu cara efektif untuk mengendalikan kualitas udara yakni dengan memperbanyak RTH. Hingga kini, luas RTH masih sekitar 9,8 persen dari total luas wilayah di Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Akan Bangun Ruang Terbuka Hijau di Dukuh Atas

"Tiap gedung kita wajibkan menyumbangkan 30 persen untuk RTH," ujar Oswar.

Oswar menyebutkan, pemicu polusi udara di Ibu kota, 70 persennya berasal dari kendaraan bermotor, 20 persen dari industri dan lima persen dari aktivitas warga. Minimnya RTH juga menyebabkan udara tidak sehat.

"Warga bisa beralih ke transportasi umum. Tapi kita sedang gencar memperbanyak ruang terbuka hijau di Jakarta," katanya.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait