Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Rayapos

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian

Ceknricek.com -- Setelah mendekam selama lebih dari dua minggu, Zikria Dzatil, meninggalkan ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/2).

Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu bisa menghirup udara segar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan pihak kepolisian.

"Kami kabulkan penangguhan penahanannya setelah melalui pengkajian berdasarkan gelar perkara yang berlangsung belum lama lalu di Polda Jatim," kata AKBP Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran seperti dirilis Antara, di Surabaya.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka setelah menghina Wali Kota Tri Rismaharini dengan sebutan yang dinilai tidak senonoh saat merespons banjir yang terjadi di Kota Surabaya melalui akun Facebooknya pada 16 Januari lalu.

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Okezone

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho saat dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin memastikan Wali Kota Tri Rismaharini secara pribadi telah resmi mencabut laporan perkara ini.

Zikria menceritakan, pengalamannya mendekam di penjara akan menjadi pelajaran penting bagi hidupnya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca juga: Risma Bukan Kodok

"Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. InsyaAllah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," katanya.

Lebih jauh, ia meminta warganet lain untuk tak terbawa arus dunia maya, dan tak meniru perbuatannya. "Bijaklah dalam bermedsos, segala sesuatu memang kita harus mengerti, tindak hukum itu pasti. Artinya segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya," ujarnya. 

Penangguhan Penahanan Penghina Risma Dikabulkan Pihak Kepolisian
Sumber: Lensaindonesia

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, kliennya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolrestabes Surabaya. Soal kasus hukumnya bakal dilanjutkan atau dihentikan (SP3), ia menyerahkan hal itu sepenuhnya ke kewenangan kepolisian. 

Ia berharap perkara hukum kliennya itu bisa dihentikan. Selain Zikria telah menyesali perbuatannya, Wali Kota Risma pun telah mencabut laporannya. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait