Pengamat: Pajak Pembelian Mobil Baru Nol Persen, Strata Ekonomi Mana yang Disasar? | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pengamat: Pajak Pembelian Mobil Baru Nol Persen, Strata Ekonomi Mana yang Disasar?

Ceknricek.com -- Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu melemparkan pandangannya terkait wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen usulan Gaikindo.

Yannes mengkritisi usulan tersebut karena di saat  pemerintah juga sedang mengalami kesulitan keuangan. Jika terealisasi, keputusan ini menurutnya akan menjadi sebuah dilema.

"Secara hipotetis, dengan menurunkan harga dapat menarik daya beli masyarakat, tentunya Gaikindo sudah ada kajiannya,”  ujar Yannes Martinus Pasaribu dilansir dari Suara.com Jumat (25/9/20).

Yannes mengkhawatirkan kondisi ini akan berpotensi menghilangkan pendapatan negara. “Artinya hingga akhir tahun ini potensi pemasukan pemerintah dari pajak-pajak terkait kendaraan bermotor menjadi nol persen,” imbuh Yannes.

Lebih lanjut dia juga memberikan gambaran mengenai baya produksi sebuah kendaraan sampai dijual kepada konsuman yang harganya berikar 30-40 persen dari harga retail.

Secara garis besar Yannes merinci biaya marketing, biaya logistik-distribusi hingga margin ke dealer sekitar 10 persen, margin laba perusahaan dan prinsipal berkisar 10-15 persen. Total, secara kasar sekitar 60 persen dari harga retail kendaraan.

Baca juga: Ini Dampak Resesi Ekonomi Yang Akan Melanda Indonesia

"Permasalahannya akan berkembang ke sisi fairness. Jika pemerintah pusat menghilangkan pajaknya, mengapa industri otomotif tidak sekalian mengurangi margin profitnya?" ucap Yannes.

Selain itu, pemerinah provinsi juga harus melakukan relaksasi BBNKB yang berjumlah sebesar 12,5 persen dan PKB (tahunan) yang berjumlah sekitar 2 persen. Jadi kebijakan ini nantinya bisa lebih fair.

"Jadi situasi ini bisa ditanggung renteng baik oleh pemerintah maupun para pelaku usahanya," pungkas Yannes Martinus Pasaribu.

Diketahui, Gaikindo mengusulkan wacana relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen yang dialamatkan kepada Kementerian Perindustrian menjadi upaya asosiasi ini untuk menggairahkan kembali industri Nasional.

Jika usulan tersebut terealisasi, kebijakan yang berlaku hingga akhir Desember 2020 itu akan terjaadi dua skenerio pemotongan pajak.

Pertama pemotongan PPN saja hingga nol persen. Berarti, harga mobil baru akan turun hingga 10 persen, ditambah rata-rata beban inflasi sekitar 10 persen. Bila diestimasi harga mobil baru akan sama dengan harga 2019.

Kedua, PPN dan PPnBM menjadi nol persen. Harga kendaraan akan turun sekitar 15 persen dari harga tahun lalu untuk produk yang sama.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait