Pengemudi dan Kemenhub Sepakat Tarif Ojol Dikembalikan Ke Provinsi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antaranews.com

Pengemudi dan Kemenhub Sepakat Tarif Ojol Dikembalikan Ke Provinsi

Ceknricek.com -- Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan RI sepakat soal pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi bukan bersifat zonasi. 

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju untuk mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya, Gubernur atau Walikota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur, Fadel Balher, salah satu perwakilan dari massa di depan Kementerian Perhubungan RI, Rabu (15/1). 

Pernyataan Fadel, juga dikuatkan oleh Ketua GARDA Igun Wicaksono yang mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama pemerintah, maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat. 

Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi, maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring. 

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Kemenhub Berencana Ubah Kembali Tarif Ojol

"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun seperti dikutip Antara. 

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub RI untuk mengurus salah satu aplikator ojek online bernama 'Maxim' yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Aplikasi. 

Nantinya, para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020. 

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait