Ceknricek.com -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (26/4). Fiscal Cadaster atau lebih dikenal dengan pendataan pertanahan adalah sistem administrasi informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah yaitu hal batasan dan tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintahan.
Menurut Anies, program Fiscal Cadaster ini penting karena Jakarta akan punya data lengkap mengenai PBB-P2. Kelengkapan data itu akan berdampak pada proses pengambilan kebijakan, khususnya dalam bidang pemungutan PBB.
“Kita ingin Jakarta sebagai kota yang kebijakan pajaknya mengedepankan keadilan dan pembiayaan pembangunan yang baik. Maka dari itu, kita perlu data yang akurat, sehingga akan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan sesuai dengan kondisi lapangan,” kata Anies.

Sumber / Foto : Pemprov DKI
Anies juga ingin instrumen pajak di Jakarta dapat membentuk perilaku masyarakat. Ia mencontohkan, salah satunya adalah PBB terkait lahan kosong, dimana warga dibentuk agar memanfaatkan lahan kosong sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Contoh dalam pengelolaan lahan kosong, kita potong 50 persen (pajaknya) jika mau dijadikan taman, sehingga perilaku pemilik akan mengelola tanah kosong itu, dan warga dapat memanfaatkannya sebagai ruang publik,” tambahnya.
Anies mengimbau kepada para petugas yang turun ke lapangan untuk mendata setiap tanah dan bangunan di Jakarta. Para petugas tersebut diharapkan dapat menjaga integritas.
“Tugas Bapak/Ibu bukan sekadar isi kuisoner, tapi Bapak/Ibu menjadi garda terdepan dalam pembangunan di Jakarta. Maka dari itu, jaga integritas dan pastikan akurat informasinya,” tegasnya.
Kegiatan pendataan ini menjadi salah satu kegiatan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pemutakhiran data objek PBB secara masif yang dilaksanakan bekerja sama dengan tim terampil dari Asian Development Bank (ADB).
Jumlah petugas pendata yang dikerahkan sebanyak 721 orang yang terdiri dari unsur BPRD, unsur Kecamatan, dan Kelurahan. Fiscal Cadaster PBB P2 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jakarta sehingga diperoleh data yang akurat dan sistematis.