Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/21/2024, 16:05 WIB
Ceknricek.com-- Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang berisikan ahli hukum tata negara dan pemerhati pemilu di Indonesia mendesak pemerintah dan DPR mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
"Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat," bunyi keterangan CALS yang diterima, Rabu (21/8/2024).
Mereka mengajukan tiga pernyataan:
1.Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
2.KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;
3.Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society [CALS] terdiri dari:
- Aan Eko Widiarto
- Alviani Sabillah
- Auliya Khasanofa
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- Charles Simabura
- Denny Indrayana
- Dhia Al-Uyun
- Fadli Ramadhanil
- Feri Amsari
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Hesti Armiwulan
- Idul Rishan
- Iwan Satriawan
- Mirza Satria Buana
- Muchamad Ali Safa’at
- Muhammad Nur Ramadhan
- Pery Rehendra Sucipta
- Richo Andi Wibowo
- Susi Dwi Harijanti
- Taufik Firmanto
- Titi Anggraini
- Violla Reininda
- Warkhatun Najidah
- Yance Arizona
- Zainal Arifin Mochtar
Editor: Ariful Hakim