Ceknricek.com -- Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menolak pengajuan banding yang dilayangkan rapper Black Nut terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap rapper KittiB.
"Tampaknya terdakwa menggunakan penggugat sebagai target seksual dan menggunakan bahasa yang menghina dan eksplisit, dan kami telah menentukan bahwa Black Nut sepenuhnya sadar dalam melakukannya," jelas hakim, Selasa (13/8).
Black Nut dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun penjara, Januari lalu, dengan maksimal hukuman enam tahun jika terjadi pelanggaran berulang. Vonis dijatuhkan dalam kasus penghinaan seksual terhadap rapper KittiB dalam lagunya 'Too Real'.
Baca Juga: Pengadilan Seoul Kabulkan Pengajuan Banding Son Seung Won, Terkait Pelanggaran Lalu Lintas
KittiB menggugat Black Nut pada Juni 2017 terkait komentar dalam lagu tersebut serta empat contoh penghinaan selama pertunjukan Black Nut di tahun 2016 dan 2017.
Selama persidangan Black Nut terus mengaku tidak bersalah. Ia bahkan mengklaim bahwa itu adalah hal biasa dan dapat diterima dalam musik hip hop.
"Meskipun terdakwa mengklaim dirinya sebagai seorang pembangkang dalam musik hip hop, tindakannya tidak dapat diterima dan kami tidak percaya bahwa alasan tersebut dijadikan pengecualian hanya untuk genre hip hop," tegas hakim.
BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.