Permohonan Isbat Pernikahan Rachel Maryam Dikabulkan PA | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Permohonan Isbat Pernikahan Rachel Maryam Dikabulkan PA

Ceknricek.com--Artis peran Rachel Maryam yang kini menjadi Anggota Komisi II DPR RI mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (3/8/20).  Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim dengan mengesahkan secara resmi pernikahannya dengan Edwin Aprihandono.  Rachel Maryam mengungkapkan rasa syukurnya. Apalagi pernikahannya dengan sang suami telah berjalan sembilan tahun.  

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” kata Rachel Maryam.

Terkait dengan alasan Rachel Maryam mengajukan isbat pernikahan lantaran kehamilannya saat ini.  “Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel lagi.  

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ujar Rachel menambahkan. 

Sayangnya sidang yang telah berlangsung tadi siang, Rachel Maryam sendiri tidak dapat hadir karena kondisi pandemi virus corona. Untuk itu, Rachel lebih mempercayakannya kepada kuasa hukum.  Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011 lalu.  Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin sah secara hukum.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait