Permudah Proses Pendaftaran Barang Impor, Kemendag Luncurkan SIMPKTN | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Humas Kemendag

Permudah Proses Pendaftaran Barang Impor, Kemendag Luncurkan SIMPKTN

Ceknricek.com -- Kementerian Perdagangan meluncurkan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), melalui portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN). Portal ini merupakan aplikasi untuk memudahkan perizinan nomor pendaftaran barang (NPB) untuk barang impor.

“Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran, pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang terintegrasi,” kata Direktur Jenderal PTKN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, Selasa (19/11), dalam keterangan pers yang diterima ceknricek.com.

NPB adalah identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. NPB juga menjadi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.

Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk. Aplikasi ini diharapkan akan mengintegrasikan pelayanan NPB dan LPK menjadi lebih terpadu dan mudah.

Tak perlu repot-repot datang ke kantor Kemendag, pelaku usaha nantinya dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun melalui sistem ini. Integrasi kedua aplikasi tersebut memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.

Sumber: Humas Kemendag

Baca Juga: Jelang Natal 2019, Kemendag Kawal Harga Bahan Pokok

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” kata Veri.

Pendaftaran NPB dan LPK melalui portal secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 dan diatur oleh Permendag Nomor 81 Tahun 2019. Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, baik yang digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” kata Veri.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait