Ceknricek.com -- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengimbau umat Kristen untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara virtual atau daring.
Sekretraris Umum PGI Pendeta Jacky Manuputty dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin, (21/12/20) menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
"PGI tetap pada imbauan yang telah diedarkan sebelumnya agar gereja-gereja merayakan Natal dan tahun baru dalam bentuk virtual," ujarnya.
Lebih lanjut Jacky menuturkan jika dimungkinkan dilaksanakan ibadah dalam bentuk ragawi, maka jumlah kehadiran umat dalam ibadah harus dibatasi, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di wilayah tempat tinggal masing-masing.
PGI menurut Jacky mengungkapkan penyelenggaraan ibadah dalam bentuk ragawi harus memperhatikan rekomendasi dari satgas. Jadi, koordinasi pengurus jemaat atau gereja-gereja dengan satgas sangat penting untuk memperoleh rekomendasi terkait baik tidaknya dilaksanakan ibadah di tempat atau dalam bentuk ragawi.
Jika penyelenggaraan ibadah dimungkinkan oleh satgas, maka pelaksanaan ibadah harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, antara lain menyediakan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi ruangan sebelum dan sesudah ibadah, menghindari jabat tangan, tidak diperkenankan membuka masker, tidak diperkenankan adanya perjumpaan-perjumpaan yang memicu kegiatan berkumpul sesaat setelah ibadah, membatasi jumlah jemaat yang berada di dalam gedung gereja.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI INDRO WARKOP
"Kami telah menyelenggarakan ibadah virtual maupun bentuk ibadah lainnya yang tidak menghadirkan kerumunan umat selama masa pandemi ini. Tentu kita tidak menghendaki ketahanan diri kita yang telah terbentuk selama ini untuk menghentikan laju penyebaran COVID-19 menjadi mubazir, hanya karena ketidaksabaran kita untuk berkumpul dan beribadah secara ragawi," katanya.
PGI mencermati dengan prihatin kenaikan angka penyebaran COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah kasus COVID-19 naik mencapai 664.930 kasus pada 20 Desember 2020.
Memperhatikan perkembangan tersebut, PGI mendukung keputusan pemerintah mengurangi cuti bersama pada liburan Natal dan Tahun Baru 2020 untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Begini Isi Lengkap Protokol Kesehatan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Satgas COVID-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Libur Natal dan Tahun Baru