PNS Akhirnya Diperbolehkan Kerja dari Rumah | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

PNS Akhirnya Diperbolehkan Kerja dari Rumah

Ceknricek.com -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya membolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) melaksanakan kerja dari rumah (work from home). Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Mengutip akun Youtube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020), Tjahyo dalam telekonferensi mengatakan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya.

Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Ikuti Jokowi, Anies Anjurkan Kerja di Rumah

"Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.

"Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah. Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait