Ceknricek.com -- Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat beserta tim dari BKSDA Provinsi Jambi, dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera mengamankan kulit, tengkorak, tulang-belulang harimau serta tengkorak hewan dilindungi lainnya di toko antik, Bukittinggi.
Dalam konferensi pers, Selasa (23/4), Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Rokhmad Hari Purnomo, mengatakan polisi mengamankan dua orang tersangka terkait dalam jual beli hewan yang dilindungi.
Tim gabungan datang ke lokasi, Jumat (19/4), pada pukul 13.30 WIB untuk digeledah. Mereka menemukan kulit harimau yang masih basah, yang akan diperjualbelikan. Tersangka berinisial S adalah pemilik toko barang antik, dan di toko itulah ditemukan tulang-belulang hewan dilindungi ini.

Sumber : Tribunpadang
"Dalam penggeledahan, kita juga menemukan barang bukti lain, yaitu kepala tapir, tengkorak harimau. Tengkorak harimau ini sudah lama dipajang di toko antik ini," kata AKBP Rokhmad Hari Purnomo.
Ia mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka berinisial S, diketahui satu tersangka lagi yang berinisial A pernah dimintai bantuan oleh seseorang untuk menjualkan offset harimau atau kulit harimau yang sudah diawetkan. Tim langsung mengamankan A di rumahnya di Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan Mandiangin Selayan, Kota Bukittinggi.
AKBP Rokhmad Hari Purnomo menjelaskan, di rumah A, tim gabungan juga menemukan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber : Tribunpadang
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Rokhmad Hari Purnomo menambahkan, Pasal 21 ayat (2) huruf d berbunyi setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Sedangkan, Pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda palling banyak Rp100 juta.