Polisi Tetapkan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sebagai Tersangka KDRT | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Polisi Tetapkan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sebagai Tersangka KDRT

Ceknricek.com -- Polisi menetapkan Panca Darmansyah (41), ayah yang bunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sekarang statusnya sudah tersangka (KDRT),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Kamis (14/12/23). Penetapan tersangka Panca diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara, Senin (11/12/23).

Saat itu, penyidik memutuskan untuk mengubah kasus KDRT Panca terhadap istrinya, D, dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah dinaikkan ke sidik sejak Senin lalu. Kini, kami terus mengumpulkan barang bukti terkait KDRT yang dilakukan PD (Panca) terhadap D,” ungkap dia.

Panca kemudian disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Diberitakan sebelumnya, warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu sore, terganggu oleh bau busuk yang menyengat.

Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri bernama Panca Darmansyah (41) dan D beserta anak-anaknya.

Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar. Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1). Tidak hanya itu, Panca ditemukan terlentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.

Sebilah pisau yang diduga digunakan P untuk menyayat tubuhnya juga ditemukan di dekatnya. Sejauh ini, penyidik menduga, Panca tega menghabisi nyawa anak-anaknya sendiri sebelum hendak bunuh diri. Adapun, istri Panca berinisial D sempat dirawat di RSUD Pasar Minggu. D dirawat intensif akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Panca pada Sabtu (2/12/23).


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait