Ceknricek.com-- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi mengatakan, Heriyanti, anak Akidi Tio dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel. Dia membantah pernyataan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/21), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/21) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala
Supriadi menegaskan tidak ada prank. Heriyanti diundang ke Polda Sumsel, bukan ditangkap. Undangan Heriyanti, kata Supriadi, untuk mengklarifikasi lantaran bilyet giro tidk bisa dicairkan.Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar . "Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. "Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Editor: Ariful Hakim