Politikus Gerindra Nizar Zahro Dimakamkan di Bangkalan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Kompas

Politikus Gerindra Nizar Zahro Dimakamkan di Bangkalan

Ceknricek.com -- Partai Gerindra sedang berduka. Salah seorang kadernya, Nizar Zahro meninggal dunia di rumahnya di Sidotopo Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Jenazah Almarhum dikebumikan di Pemakaman Sunan Cendana Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/1).

Lahir di Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, 18 Agustus 1974, Nizar wafat dalam usia 45 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang putri.

"Gerindra berduka atas meninggalnya pejuang politik. Dia terakhir menjabat Komisi X DPR RI periode lalu," kata Andre Rosiade, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Menurut Andre, Almarhum Nizar diketahui masih dalam keadaan sehat ketika bertemu dengan Sandiaga Uno di Surabaya, Sabtu (19/1) malam.

Nizar merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Ia memperoleh 159.006 suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI. Pada tahun 2018, Nizar bertugas di Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Ia kemudian pindah ke Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga dan perpustakaan.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Prabowo Tolak Revisi UU KPK

Merujuk WikiDPR.org, Nizar sempat mengkritisi usulan perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ia mengatakan, usulan perubahan aturan itu tidak serta merta menghilangkan tugas atau kewenangan dan fungsi pokok Badan Legislasi (Baleg).

Nizar juga menyoroti RUU Sumber Daya Air. Ia menggarisbawahi bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh lagi perusahaan mengelola sumber daya air. Atas dasar itu, ia meminta pengusahaan air harus ada pengawasan yang ketat.

Nizar juga minta perhatian khusus kepada jalan lintas selatan, di mana saat ada sekitar 20 persen dari jalan yang masih harus dikerjakan karena terbentur kepemilikan kehutanan. 

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait