Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/05/2019, 18:16 WIB
Ceknricek.com -- Mabes Polri meyakini sudah mengetahui di mana keberadaan pengacara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman yang diduga berada di luar negeri. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri saat ini sedang dalam komunikasi dengan Interpol untuk dapat memulangkan aktivis prokemerdekaan Papua Barat itu ke Indonesia.
“Untuk VK (Veronica) sudah diketahui keberadaannya. Tetapi belum dapat disampaikan karena ini proses penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).
Ada dugaan pegiat hukum asal Medan, Sumatra Utara (Sumut) itu berada di Singapura. Akan tetapi, Dedi tak membenarkan, ataupun tak menyalahkan dugaan tersebut. “Nggak boleh disebutin. Kalau disebutin, kabur ke mana-mana,” sambung dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Postingan Twitter Veronica Koman yang Bersifat Provokasi
Yang pasti, Dedi menjelaskan, kepolisian tetap akan mengejar Veronica untuk dapat dipulangkan ke Indonesia, untuk pertanggungjawaban hukum. Saat ini, kata Dedi, tim penyidik dan intelijen di Polda Jawa Timur (Jatim), pun tim siber di Mabes Polri sedang berkomunikasi dengan Interpol.
“Dari Interpol, nantinya juga akan ada red notice dan pemberitahuan kepada negara di mana yang bersangkutan berada,” ujar Dedi.
Jika negara tersebut, kata Dedi punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, pemulangan Veronica, akan lebih cepat. Kepolisian Dearah di Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Veronica sebagai tersangka dalam kelanjutan penyidikan kasus rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8).
Kepolisian menuduh Veronica melakukan aksi penyampaian kabar bohong atau hoaks, dan provokasi lewat media sosial (medsos) yang memicu gelombang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat, sejak Senin (19/8) lalu. Polda Jatim menjerat Veronica dengan Pasal pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Pada peristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial Twitter-nya,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9). (Republika: Bambang Noroyono/Andri Saubani)
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Ceknricek.com dengan Republika.co.id. Segala hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
Lihat Artikel Asli