Polisi Ungkap Postingan Twitter Veronica Koman yang Bersifat Provokasi  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik

Polisi Ungkap Postingan Twitter Veronica Koman yang Bersifat Provokasi 

Ceknricek.com -- Polisi resmi menetapkan Veronica (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Selasa (3/9).

Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.

Menurut Luki, posting-an itu diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, yang dipastikan menyebar hingga ke luar negeri.

"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Irjen Luki dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Baca Juga: Interpol Akan Bantu Lacak Veronica Koman 

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan, mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk tanggal 18 Agustus," kata Luki.

Ada juga posting-an yang menulis polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk gas air mata.

"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," ungkap Luki.

Veronica akan dikenai pasal berlapis. Selain UU KUHP, ia dijerat UU ITE.

"Ini banyak sekali. Kami putuskan bahwa Saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 46, dan UU 40 Tahun 2008," kata Luki.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait