Ceknricek.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Jawa-Bali sesuai level, berlaku 14-20 September 2021. Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang: Kapan PPKM level Jawa Bali diberlakukan.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali. Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari," ujar Luhut dalam keterangan update PPKM yang disiarkan di kanal YouTube, Senin (13/9/21).
Di kesempatan itu Luhut menyanpaikan jumlah level PPKM di kota-kota di Bali menurun. "Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4," ujarnya.
Luhut juga melaporkan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9%. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96% dari puncak Juli lalu,” ujarnya.
Luhut menyampaikan, PPKM dilanjutkan untuk mengendalikan mobilitas, mengawasi warga agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, kemudian memacu agar upaya tes, telusur, dan tindak lanjut (3T). Pemerintah mendorong masyarakat untuk vaksinasi, dan bagi yang sakit Covid-19 ringan untuk ke tempat isolasi terpusat (isoter). Menko Marinves menyoroti 3 kabupaten di Jawa Tengah yang masih membukukan angka kematian tinggi, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Tegal dan Semarang.
Luhut mengatakan bioskop akan diizinkan dibuka mulai 14 September dengan kapasitas 50% untuk wilayah PPKM level 2 dan 3, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Hanya yang warna hijau yang diizinkan masuk," tandasnya.
Editor: Ariful Hakim