Ceknricek.com—Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Instruksi itu mengatur secara rinci keputusan Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3- 20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Daerah- daerah yang mendapat asesmen level 3 dan 4, harus mematuhi instruksi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan dalam instruksi tersebut diantaranya kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun kampus perguruan tinggi diadakan secara daring/ online. Selain itu pasar, super market, toko kelontong dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas yang ada.
Untuk apotik dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam. Sementara tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara dan lain lain ditutup sementara, sampai kondisi aman. Untuk pengusaha warung makan/restoran hanya dibolehkan menerima delivery/take away dan tidak diizinkan untuk makan di tempat (dine in). Begitu juga pusat perbelanjaan/ mal ditutup kecuali akses untuk menuju restoran, pasar swalayan dan super market.
Fasilitas umum (taman umum,tempat wisata dll) ditutup. Begitu juga kegiatan seni dan budaya, lokasi tempat pertunjukan yang bisa menimbulkan kerumunan orang tidak diperbolehkan untuk dibuka, sampai kondisi aman.
Transportasi umum diperbolehkan dengan kapasitas 70% dari kapasitas maksimal dengan prokes ketat. Orang hajatan hanya boleh dihadiri oleh 30 orang dengan meniadakan makan makan ditempat dan hanya menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
Editor: Ariful Hakim