Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/14/2021, 20:51 WIB
Ceknricek.com—Selama PPKM Darurat di Jakarta, skema penyekatan dibagi menjadi dua sesi. Penyekatan dikelompokkan berdasarkan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut sesi penyekatan:
Pukul 06.00-10.00 WIB
Pada jam tersebut hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 WIB
Khusus pada jam-jam tersebut, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, oksigen dan darurat yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 22.00-06.00 WIB
Penyekatan dibuka, mengingat arus lalu lintas pada jam-jam tersebut sudah sepi.
Sambodo mengatakan, skema penyekatan ini dibuat, mengingat di atas pukul 10.00 WIB masih banyak pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal yang wara-wiri di jalanan.
"Karena berdasarkan pengamatan PPKM darurat, yang bergerak di atas jam 10.00 itu rata-rata adalah bukan kritikal dan esensial," tutur Sambodo mengutip Antara.
Editor: Ariful Hakim