PPKM Mikro Jadi Cara Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Warga melintasi spanduk sosialisasi protokol kesehatan pandemi Covid-19 di kawasan pemukiman Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021)/Kominfo/Antarafoto

PPKM Mikro Jadi Cara Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa

Ceknricek.com -- Setelah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali, Pemerintah kembali memutuskan kembali untuk memberlakukan PPKM tingkat mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan – Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si menjelaskan memberikan diskresi atau keleluasaan untuk Kepala Daerah dan desa dalam mengambil langkah-langkah dalam pembatasan-pembatasan.

“Pemerintah memberikan diskresi atau keleluasaan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menangani dan menghambat kurva naik terlalu tinggi atau bahkan dapat menurunkan kurva penularan. Untuk level mikro, memberikan keleluasaan kepada kep. Desa untuk evaluasi dan melakukan segala upaya berbasis kebijaksanaan lokal dengan pembatasan-pembatasan,” terang Safrizal dalam talkshow Evaluasi Pelaksanaan PPKM Tahap 2 di Provinsi Jawa – Bali di Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/2/21).

Selanjutnya dari sisi pelayanan kesehatan di tingkat mikro, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tirmidzi M. Epid mengungkapkan puskesmas menjadi ujung tombak dari pelayanan kesehatan tersebut.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI CAMELIA MALIK

“Pos komando yang akan dibentuk dalam pelaksanaan PPKM mikro ini kami menyiapkan puskesmas sebagai ujung tombak dari pelayanan kesehatan dimana disini kita akan memperkuat di hulu dengan testing, tracing, dan isolasi mandiri akan kita perkuat. Dimana proses pelacakan kasus harus sudah bisa kita lakukan kurang dari 72 jam dari kasus kontak positif, jadi kita sudah harus bisa melakukan identifikasi, isolasi, ataupun karantina dari kasus kontak yang sudah ditemukan selama kurang 72 jam,” ujar dr. Siti.

“Untuk pelacakan kasus sendiri kami akan mengupayakan dari 1 kasus positif itu semaksimal mungkin setidaknya 30 orang dalam pelacakan kasus kontak ini. Dalam hal SDM kita akan menambah tenaga tracer kurang lebih 80 ribu untuk memenuhi rasio 30 orang per 100 ribu penduduk.”imbuhnya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menambahkan, “Kemampuan kolektif dari masyarakat dan pemerintah untuk bisa betul-betul mengendalikan kasus dengan cara seperti itu karena kita harus cari model yang pas. Tidak bisa kita hanya sekedar mengerem jadi masyarakat tidak bisa direm karena mereka punya aktivitas masing-masing jadi mencari dosis yang pas dan kemampuannya didesentralisasi sampai ke daerah level mikro.”

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Isi Aturan PPKM Mikro di RT/RW yang Diterbitkan Mendagri

Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Upaya Menjamin Keselamatan Masyarakat



Berita Terkait