Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/18/2019, 17:08 WIB
Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diisi orang-orang bereputasi baik. Menurut presiden, nama-nama mereka sudah masuk, tetapi belum difinalkan.
Informasi tersebut disampaikan kepala negara dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/12) pagi.
“Kan hanya diambil lima, ada dari hakim, jaksa, ada mantan KPK, ekonomi, ada akademisi, dan ada ahli pidana,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip setkab.go.id.
Foto: Setkab
Soal nama-nama pasti calon Dewas KPK, Presiden Jokowi meminta wartawan menunggu sehari saja. Yang jelas, menurut Presiden, nama-nama yang masuk adalah mereka yang bereputasi baik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang. Mereka memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Ini Capaian Kinerja KPK Tahun 2019
Dewan Pengawas setidaknya mengemban enam tugas utama.
Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Ketiga, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keempat, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.
Kelima, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keenam; melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar