Presiden Lantik 9 Anggota Wantimpres | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews.com

Presiden Lantik 9 Anggota Wantimpres

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12). Mereka adalah Wiranto, Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidarto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kuswisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono dan Habib Lutfi.

Pelantikan itu tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden, tanggal 12 Desember 2019.

Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Masa jabatan keanggotaan berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

Antara melaporkan, sejumlah pejabat yang turut menghadiri acara pelantikan tersebut. Tampak antara lain Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta Menteri Agama Fachrul Razi.

Foto: Antaranews.com

Baca Juga: Oso Menolak Permintaan Presiden Jadi Wantimpres

Mereka membaur bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Kesehatan Terawan Agus, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Staf AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Kepala Staf AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, Wakil Kepala Staf AD Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman, Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. 

Sebatas Memberi Saran

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit, menyebut pengangkatan dewan itu memang hak prerogatif Jokowi sebagai kepala negara.

Sumber: Berita Satu

Namun, dia juga menyorot fungsi dari Wantimpres. “Presiden mana sih dengerin Wantimpres? Itu lembaga konstitusional, tapi cara kerja enggak terkait langsung dengan presiden,” kata Arbi kepada Indonesiainside.

Menurut Arbi, Wantimpres tak ikut dalam sidang kabinet. Posisi mereka hanya sebatas memberikan saran, tidak lebih. Tak ada konsekuensi bila wejangan mereka tidak ditaati atau dijalankan presiden. “Berbeda sewaktu zaman Bung Karno. Mereka ikut rapat kabinet, ikut pembahasan. Kalau sekarang enggak ikut. Posisinya di luar,” ujar Arbi.

Di sisi lain, Arbi juga membeberkan analisis perilaku politik Presiden Jokowi. Menurut dia, presiden tak suka melibatkan orang lain dalam pengambilan keputusannya. Hal itu bisa dilihat dalam setiap kebijakan, misalnya terkait UU KPK hasil revisi.

Soal masuknya nama Wiranto, menurut Arbi, adalah hal yang wajar mengingat sosok mantan panglima ABRI itu di dunia militer Indonesia sangat senior.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait