Presiden Tandatangani Rancangan Pembatalan Remisi Pembunuh Jurnalis | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Koranbogor.com

Presiden Tandatangani Rancangan Pembatalan Remisi Pembunuh Jurnalis

Ceknricek.com. Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) tentang pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group).


Kepastian tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim, saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jatim, Sabtu (9/2).


Antara menulis, Rokhim sempat merekam pernyataan presiden melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup media sosial whatsapp Jurnalis Surabaya. "Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama," ujar Rokhim.


Rokhim menjelaskan, sepekan yang lalu, di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Presiden Jokowi menyempatkan berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Surabaya. "Saat itu Pak Jokowi menyatakan akan mengkaji remisi I Nyoman Susrama. Kami tunggu sampai empat hari lebih tidak ada kabar. Makanya dalam kesempatan bertemu tadi langsung saya tanyakan," ungkapnya. 


Rokhim menambahkan, jawaban Presiden Jokowi cukup menggembirakan. Tak hanya bagi keluarga besar Jawa Pos, melainkan bagi seluruh insan pers serta masyarakat luas.


"Karena sikap Jawa Pos terkait remisi terpidana I Nyoman Susrama yang telah divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap wartawan kami juga mewakili suara masyarakat yang menagih agar penguasa menjamin kebebasan pers. Maka pembatalan remisi yang dikatakan telah ditandatanganinya merupakan hadiah dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Indonesia di Hari Pers Nasional 2019," katanya.



Berita Terkait