Presiden Tunjuk Dua Plt Gantikan Puan Maharani dan Yasonna Laoly | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Setneg

Presiden Tunjuk Dua Plt Gantikan Puan Maharani dan Yasonna Laoly

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt.) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Puan Maharani yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Penunjukan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menko PMK Puan Maharani, seperti diketahui, mengundurkan diri menyusul keterpilihannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia bahkan ditetapkan sebagai Ketua DRR RI, Selasa (1/10) malam.

Selama beberapa waktu ke depan, Darmin Nasution akan menjalankan tugas-tugas Menko PMK sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, Rabu (2/10), Kepala Negara juga menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly. Sama halnya dengan Puan, Yasonna resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Puan Mundur, Jokowi Tunjuk Darmin Jadi Plt Menko PMK

Penunjukan Tjahjo selaku Plt. Menkumham berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM.

Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden, Puan dan Yasonna menuliskan bahwa pengunduran diri mereka dimaksudkan untuk menaati aturan dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengemban amanah dalam Kabinet Kerja 2014-2019.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait