Pretty Asmara Meninggal Dunia, Kasus Batal Demi Hukum | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Pretty Asmara Meninggal Dunia, Kasus Batal Demi Hukum

Ceknricek.com – Dian Pretty Asmara seorang aktris, komedian, dan presenter, yang tengah terjerat kasus narkoba, menutup usia. Perempuan kelahiran Lumajang, Jawa Timur itu meninggal dunia di usia 41 tahun pada Minggu (4/11) pagi, akibat gangguan paru-paru dan hati. 

Kepala RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, dr. Danial Rasyid menyampaikan tentang penyakit pasiennya itu. Ia mengatakan bahwa Pretty menderita gangguan pada paru-paru dan hati. Sejak masuk rumah sakit tanggal 18 Oktober, Pretty mengeluhkan pusing dan sesak.

"Jadi waktu diperiksa diduga ada gangguan pada paru-paru. Jadi, besoknya kami kasih oksigen. Tahap pertama kasih infus, kemudian rawat inap besoknya diperiksa dokter spesialis, itu (Pretty) ada pembesaran di hati. Ada gangguan fungsi hati juga," papar dr. Danial Rasyid, Minggu (4/11), seperti dikutip Kumparan.

Dokter Danial menjelaskan saat pemeriksaan penyebab penyakit masih berlangsung, Pretty Asmara telah meninggal dunia.

"Ada penimbunan cairan antara paru-paru dengan pembungkus paru-paru di situ kemungkinan kami cari penyebabnya. Penyebabnya itu karena infeksi, karena proses keganasan juga bisa, akhirnya kita periksa. Tapi, belum keluar hasil pemeriksaannya keburu meninggal," ungkapnya

Berdasarkan keterangan dr. Danial, selama menjalani perawatan, kondisi Pretty terpantau membaik. Namun, kondisi kesehatannya menurun Sabtu (3/11) malam.

“Kami pasang oksigen, pasien sudah gelisah. Terus dicabut oksigennya beberapa kali, dipasang oksigen, dicabut enggak lama jam 06:55 WIB menghembuskan napas terakhir,” ujarnya.

 

Kasus Batal Demi Hukum

Terkait meninggalnya Pretty Asmara, kuasa hukum yang menangani kasusnya, Sahrul Romadana mengatakan bahwa pemeriksaan harus dihentikan oleh majelis hakim. Beberapa bulan lalu pihaknya sedang mengajukan kasasi terkait putusan hakim pada persidangan Pretty Asmara.

"Upaya hukum yang masih proses upaya kasasi, karena ada force majeur, maka majelis hakim harus menghentikan pemeriksaan perkara di kasasi," jelas Sahrul, Minggu (4/11).

Sahrul memastikan bahwa kasus yang menimpa Pretty Asmara telah gugur karena kewajiban majelis hakim menghentikan perkara.

Proses hukum yang dijalani pemain sinetron “Saras 008” itu telah dianggap selesai. 

“Dengan demikian, perkara hukum yang dihadapi kak Pretty batal demi hukum,” tutup Sahrul.

Dikutip dari hukumonline, batal demi hukum berarti putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada. Putusan tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

Pada Juli 2017, Pretty Asmara dan 8 orang temannya, ditangkap polisi saat melakukan pesta narkoba di sebuah hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya saat penangkapan menemukan beberapa barang bukti berupa 23 butir ekstasi, 38 butir Happy Five, sabu-sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya, dan uang tunai Rp25 juta.

Setelah menjalani proses hukum, Maret 2018, Pretty Asmara dijatuhi vonis 6 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tiga bulan berselang, Mei 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta meningkatkan hukuman untuk Pretty Asmara menjadi 8 tahun penjara. Penambahan hukuman itu merupakan hasil dari pengajuan banding pihak Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi pada Maret 2018.

Tak terima dengan penambahan hukuman, pada Juni 2018, Pretty Asmara dibantu kuasa hukumnya memohon kasasi ke Mahkamah Agung (MK). Saat proses kasasi masih dilaksanakan MK, Pretty Asmara telah menutup usia.



Berita Terkait