Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Korupsi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Istimewa

Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Korupsi

Ceknricek.com--Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka korupsi. Ia diduga terlibat dalam permainan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Alex ditetapkan tersangka bersama eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Muddai Madang.

Siapakah Alex Noerdin, yang sempat menduduki posisi sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode, dan kini anggota DPR Partai Golkar? Berdasarkan situs DPR.go.id, sebelum menjadi anggota DPR RI sejak 2019, Alex Noerdin sempat menjabat sebagai Gubernur dalam dua periode. Pria kelahiran Palembang 9 September 1950 itu menjabat gubernur sejak 2008-2018. Alex Noerdin terpilih menjadi Gubernur Sumatra Selatan berpasangan dengan Eddy Yusuf untuk periode 2008-2013. Dia kembali maju pada pemilihan gubernur Sumatra Selatan 2013-2018 berpasangan dengan Ishak Mekki.

Alex mengawali kariernya di pemerintahan sebagai staf Bappeda Sumatera Selatan pada 1981. Kariernya mulai dilirik dan mengantarkannya sebagai Kasi Perhubungan dan Pariwisata Bappeda Sumatra Selatan. Setelah itu, ia ditugaskan di tingkat kota dan kabupaten. Alex Noerdin menjabat Kacabdin Pariwisata Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kariernya terus memuncak, pada 1990, Alex Noerdin diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan empat tahun kemudian ia menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang.  Selanjutntya, ia ditarik kembali ke provinsi menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel dan setahun kemudian ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Alex Noerdin menjadi Bupati Musi Banyuasin selama dua periode berturut-turut, periode 2001-2006 dan 2007-2012. Namun, sebelum masa jabatannya berakhir, dia maju pemilihan gubernur Sumatra Selatan.

Namun karirnya yang cemerlang itu ternoda oleh status barunya sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil, dengan Pemprov Sumsel. Pada 2010 silam, PDPDE ditunjuk oleh negara (BP Migas) sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Namun pada praktiknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas. Akhirnya, PDPDE mengajak pihak swasta DKLN untuk menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Namun DKLN menerima saham lebih tinggi, yakni 85 persen. Sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dianggap tak sesuai dengan tujuan awalnya.

Kejagung menilai akibat penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452 dolar AS atau setara dengan Rp430 miliar dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Uang tersebut harusnya diterima daerah.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait