PSBB Total Kembali Berlaku, Bolehkah Berpergian Naik Pesawat | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

PSBB Total Kembali Berlaku, Bolehkah Berpergian Naik Pesawat

Ceknricek.com -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB total, yang diterapkan mulai 14 September, Senin pekan depan.

Lantas, apakah selama PSBB total tersebut warga boleh masuk maupun keluar ibu kota memakai pesawat terbang.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, pemerintah tak akan terlampau ketat memberlakukan batasan bepergian memakai pesawat, seperti pada PSBB jilid I.

Menurutnya, pada penerapan PSBB jilid II nanti, masyarakat tetap boleh bepergian dengan transportasi udara maupun lainnya. 

"Saya yakin pemerintah tak membatasi sekeras dulu, memang boleh bepergian, tapi syaratnya protokol kesehatan konsisten dan konsequen oleh semua pemangku kepentingan baik petugas di airport dan pengguna jasa transportasi udara itu sendiri yaitu para penumpang," ujar Alvin Lie kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Alvin yang juga komisioner Ombudsman RI ini menyebut, penerbangan masih aman dilakukan, jika semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara benar.

PSBB Total Kembali Berlaku, Bolehkah Berpergian Naik Pesawat
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Jangan melihat protokol kesehatan upaya mempersulit tetapi, protokol kesehatan ini upaya untuk melindungi semua pihak baik penumpang, airport, airline," ucap dia.

Terkait insentif, Alvin meminta semua maskapai tak mengharapkan stimulus itu. Asalkan, maskapai tetap bisa beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta, Transportasi Umum Dibatasi dan Ganjil Genap Ditiadakan

"Sudah tidak usah mengharapkan ada stimulus tapi, kita berharap pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan ke orangorang yang memang masih perlu melakukan perjalanan transpottasi darat laut dan kereta api dengan protokol kesehatan. Jadi jangan ditutup boleh beperhian asalkan protokol kesehatan dijalankan konsisten dan konsekuen," kata Alvin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.

Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait