Ceknricek.com -- Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan peraturan ganjil genap kendaraan terkait dengan diberlakukan kebijakan rem darurat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
”Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu.
Keputusan itu disampaikannya saat mengumumkan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah diimbau dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Untuk membatasi pergerakan warga, Anies juga membatasi kegiatan usaha dan kerja secara penuh. ”Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan,"kata Anies.’’
Baca juga: PSBB Total, Anies Hanya Izinkan Tempat Ibadah di Permukiman
Menanggapi keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi dari Pemda terkait pemberlakuan ganjil genap.
“Peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/9/20).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebelumnya juga telah meniadakan kebijakan ganjil genap saat PSBB pertama kali diberlakukan hingga masa PSBB transisi.
Selama ditiadakannya kebijakan ganjil genap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menghentikan penindakkan ganjil genap baik secara manual maupun menggunakan sistem tilang elektronik.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini