Ceknricek.com -- Ribuan karyawan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. melakukan aksi unjuk rasa menolak restrukturisasi perusahaan, karena dikhawatirkan akan berujung pada PHK (Pemberhentian Hak Kerja) karyawan secara massal.
PT Krakatau Steel membantah adanya PHK masal. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyebut, langkah itu adalah program restrukturisasi yang meliputi utang, bisnis, dan perampingan organisasi, untuk meningkatkan daya saing perusahaan agar lebih kompetitif secara global yang melibatkan anak-anak usaha KS Group.

Sumber: Okezone
“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan PHK, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” ungkap Silmy Karim, Kamis (4/7).
Langkah-langkah yang dilakukan KS adalah dengan melakukan penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off, serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan (KS), menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. Program ini disebut juga cost to profit center.
Program ini akan membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif. Sementara anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.
"Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak," ujar Silmy.
Ia menyadari terkait program restrukturisasi dan transformasi perusahaan ini tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Silmy menambahkan, pihak manajemen terus mengupayakan komunikasi yang harmonis dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya serikat dan karyawan, pemerintah baik pusat maupun daerah, Kementerian BUMN, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam menjalankan program restrukturisasi ini.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) tersebut dimuali dari kawasan PT Krakatai Steel tepatnya di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel di Cilegon.

Sumber: Republika
Dalam aksinya, para buruh menolak rencana restukturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, karena akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya.
Kordinator pengunjukrasa Muhari Machdum mengatakan, aksi yang dilakukan bertujuan untuk sama-sama para buruh berjuang agar kebijakan resturkturisasi dan PHK sepihak tidak dilakukan oleh pihak PT Krakatau Steel. Sebab, jika kebijakan tersebut benar-benar dilaksananakan akan berdampak terhadap ribuan buruh yang terancam di PHK.
"Saya minta rencana ini dibatalkan, karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourcing yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan," kata Muhari.
Ia mengaku sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai pekerja outsourcing PT Krakatau Steel, dan karyawan organik. Namun dengan alasan efisiensi dan alasan lainnya, saat ini rencananya 2600 karyawan outsourcing di bagian produksi baja PT Krakatau Steel tersebut akan dirumahkan setelah Agustus 2019.