Ceknricek.com - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali, pada forum rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR RI di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, (1/10) malam.
Puan dilantik bersama empat orang Wakil Ketua DPR RI. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra), Rahmat Gobel (Fraksi Partai Nasdem), dan Abdul Muhaimin Iskandar (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
Setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan yang ditandatangani oleh Ketua MA, pimpinan DPR RI yang baru mengucapkan sumpah janji, serta saksi dari rohaniwan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Selanjutnya dilakukan penyerahan pimpinan sidang dari pimpinan sementara yakni anggota tertua Abdul Wahab Dalimunthe (Fraksi Partai Demokrat) dan anggota termuda Hillarry Brigitta Lasut (Fraksi Partai Nasdem) kepada Ketua DPR RI terpilih serta empat Wakil Ketua DPR RI.
Penyerahan pimpinan ditandai dengan penyerahan palu sidang dan buku memori kerja. Setelah itu, dilakukan foto bersama pimpinan DPR RI terpilih yang baru dilantik. Pembawa acara bahkan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk berfoto bersama pimpinan DPR RI yang baru dilantik.
Ketua DPR Perempuan Pertama
Puan Maharani tercatat perempuan yang pertama terpilih menjadi ketua DPR setelah 74 tahun keberadaan DPR RI. Sebelum pelantikan Puan mengatakan akan membuat DPR RI "pecah telur" jika ia terpilih jadi ketua DPR.
Saat itu, wartawan menanyakan soal siapa yang akan ditunjuk dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi pimpinan di DPR RI dan MPR RI, serta bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam menyikapi revisi UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan.
Puan menjelaskan, dirinya selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Puan Mundur, Jokowi Tunjuk Darmin Jadi Plt Menko PMK
"Saat ini, saya masih menjadi anggota biasa. Nanti setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Utut Adianto yang mendampingi Puan mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.
Utut menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.
Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. "Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan yang belum selesai," katanya.
Mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.
"Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang," katanya.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.