PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Dok.Ceknricek.com

PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan

Ceknricek.com -- Lembaga tinggi negara MPR-RI dan PWI Pusat sepakat bekerjasama, Rabu (20/11) pagi. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan pengurus PWI Pusat dengan Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo di kantornya, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Kerjasama meliputi sosialisasi program MPR-RI yaitu Amandemen UU 45, 4 Pilar Kebangsaan, dan lain-lain kepada masyarakat di lebih dari 500 kabupaten dan kota. Pada kesempatan kunjungan ke berbagai daerah, PWI akan mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan yang baru disahkan PWI.

“Kerjasama ini segera kita buatkan MoU,” kata Bambang Soesatyo kepada pengurus PWI. Mereka; Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Zulkifli, Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Pro Suprapto dan Direktur Kerjasama Wartawan ASEAN Dar Edi Yoga. 

PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan
Foto: Dok.Ceknricek.com

Usul kerjasama sosialisasi kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan disampaikan Ilham Bintang pada pertemuan itu.

“Penaatan kode etik dan kode perilaku wartawan di era kemerdekaan pers sangat mendesak. Banyak wartawan, terutama generasi baru yang belum sepenuhnya menghayati kode etik sebagai konsep operasional moral wartawan dalam bekerja,” ujar Ilham. 

Mengutip hasil survey Dewan Pers dan Dewan Kehormatan PWI, lebih 60 persen wartawan yang bekerja di lapangan tidak begitu mematuhi kode etik profesinya. Kegaduhan masyarakat akibat pemberitaan, diyakini salah satunya karena tidak dipatuhinya kode etik itu. Ilham mengambil contoh mengenai amanah wartawan wajib memperhatikan otoritas atau kewenangan sumber berita atas sebuah masalah. Di lapangan ternyata banyak mengabaikan amanah itu. Disipilin verifikasi yang menjadi hal utama bagi karya jurnalistik, belakangan ini juga dirasakan kurang ditaati. 

PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan
Foto: Dok.Ceknricek.com

Baca Juga: Kode Perilaku Wartawan Indonesia Disahkan

Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan akan berlangsung tiga tahun. Sama durasi waktunya dengan kegiatan sosialisasi program MPR, yaitu tiga tahun, hingga 2022.

Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan sosialisasi amandemen UUD 45 kepada masyarakat di 514 kabupaten dan kota di Indonesia dilakukan agar mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat, civitas academica, dan wartawan. Tim MPR-RI dan PWI akan bersama-sama berkunjung ke daerah.

"Pada sosialisasi amandemen UUD 45 misalnya, mungkin perlu juga pemilhan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan seorang presiden bisa tiga priode. Ini pasti ramai,” kata Bambang Soesatyo

HPN 2020

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi melaporkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional yang akan berlangsung di Banjarmasin dari tanggal 6-9 Februari 2020. Panitia mengundang Ketua MPR untuk hadir pada perayaan puncak HPN pada tanggal 9 Februari. Selain itu Ketua MPR-RI juga diminta  menjadi pembicara dalam kegiatan seminar HPN.

PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan
Foto: Dok.Ceknricek.com

Baca Juga: PWI Gelar Seminar Mimpi Tokoh Muda untuk Indonesia 2045

Terkait HPN 2020, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman berharap Kalimantan Selatan dapat menjadi pintu gerbang perdagangan internasional menggantikan Singapura, mengingat posisi Kalimantan Selatan berada di tengah-tengah Indonesia dan akan menjadi daerah penyangga calon ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur. 

"Selain mengadakan konvensi tentang dunia pers, dunia medsos, HPN juga akan membuat seminar tentang pariwisata dan juga perkembangan bisnis daerah Kalimantan Selatan dengan mengundang berbagai tokoh daerah maupun pusat," jelas Nurjaman Mochtar.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait