R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Ceknricek.com -- R. Kelly penyanyi R&B dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Rabu (29/6/22), karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Ann Donnelly Hakim Distrik AS di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan “ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia” dan “kebrutalan” pada para korbannya.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman,” kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters.

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka. Peraih tiga piala Grammy yang telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini, sebelumnya berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut.

R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Sumber: Istimewa

Namun setelah hukuman dibacakan, Jennifer Bonjean pengacaranya mengatakan kepada media, Kelly sangat terpukul dengan hukuman tersebut, dan akan mengajukan banding.

“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, dengan berlinang air mata mengatakan kepada hakim, bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka untuk menjadi artis tenar. Akan tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung pada masalah kesehatan mental yang hingga kini masih berlanjut.

“Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya,” kata Jane Doe No salah satu korban.

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya “Daddy”.

Bahkan salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 2001.

“Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami,” kata Breon Peace jaksa federal Brooklyn kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama “I Believe I Can Fly”.

Dikutip dari AFP, R. Kelly lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Dalam memoir tahun 2012, Kelly mendeskprisikan pengalaman seksual yang terjadi saat berusia delapan tahun. Dia berkata kadang-kadang melihat pasangan yang lebih tua bersenggama, dan diminta memotret mereka.

Kelly juga mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua, saat berusia delapan tahun, dan pria lebih tua di dekat rumahnya melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja. (Reuters/Antara)

Baca juga: Kelly Kembali Didakwa Atas Tindakan Pelecehan Seksual


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait