Rapid Test di Warung Kopi, 13 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Ilustrasi tes cepat COVID-19 (Dok/Istimewa)

Rapid Test di Warung Kopi, 13 Orang Dinyatakan Reaktif COVID-19

Ceknricek.com -- Kebiasaan warga ‘nongkrong’ di warung kopi (warkop) selama pandemi COVID-19 berlangsung sebaiknya ditiadakan dulu. Pasalnya, warkop juga berpotensi jadi klaster penularan corona.

Hal ini terbukti dalam tes cepat yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap sebuah warung kopi di Pontianak.

Dalam tes cepat yang dilakukan pada Sabtu, (28//11/20) malam tercatat sebanyak 13 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak dr. Sidiq Handanu M.Kes dalam keterangannya di Pontianak, Minggu, (29/11/20) menyatakan warga seharusnya patuhi protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tempat-tempat umum.

“Pengunjung dijadikan sasaran penertiban protokol kesehatan ini karena pemilik warkopnya tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman dan lainnya,” ujarnya.

Operasi penertiban protokol kesehatan mencatat sebanyak 250 hingga 300 pengunjung warkop yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Atas pelanggaran itu, pihak dinas kesehatan langsung melakukan tes cepat.

“Dan sekitar 80 persen pengunjung warkop itu adalah mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Kalbar yang kuliah di Pontianak,” sambungnya.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI INDRO WARKOP

Lebih lanjut Sidiq menjelaskan pihaknya melakukan tes cepat terhadap 214 pengunjung warkop dan hasilnya 13 orang reaktif COVID-19. Selain itu, masa ada sekitara 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan warkop yang belum dilakukan tes cepat lantaran keterbatasan waktu.

“Dari 13 orang yang reaktif langsung dilakukan tes usap dan hasilnya pada Selasa (1/12/20) mendatang, insya Allah sudah diketahui,” ujarnya.

Kepala Dinkes melanjutkan lantaran sebagian besar pengunjung warkop berstatus mahasiswa, pihaknya akan menyurati perguruan tinggi mereka untuk ikut mensosialisasikan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.

Terkait pemberian sanksi terhadap pemilik warkop yang tidak menerapkan pembatasan kapasitas, sanksinya akan diserahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau penutupan sementara jika nanti ditemukan ada yang positif COVID-19.  Selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan di warkop tersebut.

Pemkot Pontianak bersama Dinas Kesehatan seperti dilansir Antara terus mengingatkan warga, mahasiswa dan pemilik usaha termasuk warkop untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penularan COVID-19.

“Yakni dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Kendala Rendahnya Rata-rata Test Covid-19



Berita Terkait