Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Line Today

Ratna Sarumpaet Dituntut Enam Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong melalui media eletronik yang dilakukan terdakwa Ratna Sarumpaet. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata Jaksa Daroe.

Di hadapan majelis hakim, JPU juga meminta majelis hakim yang memeriksa untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan tindak pidana atas perbuatannya yang telah menyiarkan berita bohong.

Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6).



Berita Terkait