Ceknricek.com - Sidang lanjutan dengan pembacaan esepsi tersangka penyebar ujaran kebencian Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi dua poin keberatan diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Poin pertama, terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Poin kedua, mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak.
JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).