Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Pembacaan Esepsi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Tempo

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Pembacaan Esepsi

Ceknricek.com - Sidang lanjutan dengan pembacaan esepsi tersangka penyebar ujaran kebencian Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi dua poin keberatan diajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Poin pertama, terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Poin kedua, mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak.

JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Berita Terkait