Ceknricek.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman pedangdut Ridho Irama menjadi 18 bulan penjara, setelah menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi itu disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (25/3).
Dalam pertimbangannya, MA menilai hukuman penjara bagi Ridho sebagai bentuk keadilan bagi tindak pidana yang serupa.
Ridho ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2019, PN Jakbar menjatuhkan pidana selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Setelah menjalani proses rehabilitasi, Ridho bebas pada Januari 2018.
Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata Andi Samsan Nganro.
Sejauh ini Raja Dangdut Rhoma Irama mengaku belum mengetahui kabar putranya harus kembali masuk penjara. "Saya belum dengar soal itu. Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," kata Rhoma kepada Antara.