RS Polri Pastikan Tak keluarkan Larangan Penuntutan Secara Hukum untuk Harun Rasyid | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Era.id

RS Polri Pastikan Tak keluarkan Larangan Penuntutan Secara Hukum untuk Harun Rasyid

Ceknricek.com -- Rumah Sakit (RS) Raden Said Soekanto memastikan tak pernah mengeluarkan larangan penuntutan secara hukum terhadap pengambilan jenazah Harun Rasyid. Hal ini dipastikan karena menurut keluarga Harun Rasyid yang jadi korban rangkaian aksi 21-22 Mei 2019, pihaknya dilarang RS Polri melakukan penuntutan di kemudian hari saat mengambil jenazah. 

"Saya pastikan tidak ada," kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Raden Said Soekanto, Brigjen Musyafak, dikutip Detik, Selasa (28/5).

RS Polri membantah dikatakan mempersulit proses pengambilan jenazah Harun. RS Polri mengakui perlu melakukan proses antemortem untuk mengidentifikasi jenazah Harun, karena jenazah tiba dengan label Mr X.

Sumber: Detik

Bukan berniat mempersulit, namun RS Polri perlu kehati-hatian untuk membuktikan berhak atau tidaknya seseorang membawa pulang jenazah. Identifikasi Harun Rasyid kemudian dilakukan dengan meminta data antemortem dari pihak keluarga.

"Mungkin dengan ada proses itu, kesannya dipersulit. Saya kira tidak dipersulit, karena saat sudah berhasil diidentifikasi, jasadnya langsung dibawa kok sama keluarganya," kata Brigjen Musyafak.

Sebelumnya, keluhan dari pihak keluarga Harun disampaikan oleh sang ayah, Didin Wahyudin, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Didin awalnya datang ke RS Polri Kamis (23/5) malam. Dia lalu diminta untuk kembali Jumat (25/5) pagi untuk mengambil jenazah Harun. Pihak RS Polri meminta keluarga menyertakan surat pengantar dari Polres Jakarta Barat. Ia kemudian menyerahkan urusan itu kepada adiknya. 

Ketika tiba di RS Polri keesokan harinya untuk mengambil jenazah, keluarga Harun disodori surat. Kata Didin, keluarganya diminta menandatangani surat yang isinya agar keluarga tidak menuntut di kemudian hari. Selain itu, ada poin untuk mengautopsi korban.

"Satu hal di situ ada pernyataan keluarga korban tidak boleh menuntut siapa pun, apa pun. Dan kedua, untuk dilakukan autopsi. Itu digabung. Jadi, adik saya bingung harus tanda tangani yang mana," tutur Didin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).



Berita Terkait