RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Media Indonesia

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang

Ceknricek.com -- Setelah melalui masa pembahasan selama 11 bulan, 8 hari, RUU Ekonomi Kreatif akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/9) malam.

"Tadi siang RUU Ekonomi Kreatif sudah disahkan menjadi Undang-undang Ekonomi Kreatif, di Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui masa pembahasan di Panja RUU Ekonomi Kreatif selama 11 bulan, 8 hari," tulis Triawan. 

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang
Sumber: Ekonomibisnis

Berikut penjelasan Badan Ekonomi Kreatif tentang posisi dan konteks substansi RUU Ekonomi Kreatif saat ini agar masyarakat luas, utamanya pelaku ekonomi kreatif nasional yang akan terdampak langsung dengan kehadiran UU Ekonomi Kreatif ini, bisa menilai lebih lanjut RUU ini: 

1. Mengingat ekonomi kreatif adalah nomenklatur sektor baru pemerintahan (10 tahun: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2009-2014 dan Badan Ekonomi Kreatif 2015-2019) sehingga belum menjadi bagian strategis dalam perencanaan pembangunan nasional jangka menengah dan panjang, RUU ini disepakati untuk menetapkan payung legitimasi pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif (posisi strategis dan prioritas) dalam perencanaan pembangunan nasional ke depan.

2. Berbagai produk Undang-Undang juga telah menyentuh sub-sektor yang terdefinisi sebagai bagian dari ekonomi kreatif, seperti: UU Hak Cipta yang banyak mengatur sektor musik, UU Perfilman, UU Arsitek, UU Pemajuan Kebudayaan, UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU Kewirausahaan Nasional, UU Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan berbagai Undang-Undang lain.

Guna menghindari tumpang tindih perundang-undangan, RUU Ekonomi Kreatif sejak awal diusulkan Badan Ekonomi Kreatif melalui Kementerian Perdagangan kepada Panja RUU Ekraf di Komisi X DPR RI untuk diposisikan sebagai peraturan payung untuk penegasan definisi ekonomi kreatif dan pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam strategi pembangunan nasional.

Sementara untuk pengaturan bidang sektoral tetap mengacu kepada UU yang sudah mengaturnya lebih dahulu. 

3. RUU Ekonomi Kreatif kemudian secara tegas mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “perwujudan nilai tambah hak kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi“ yang akan menjadi pijakan penting  lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif untuk melakukan akselerasi kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. 

Baca Juga: Bekraf Targetkan RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Agustus 2019

4. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan digital, model bisnis industri kreatif banyak mengalami perubahan drastis dan berlangsung tiada henti, Badan Ekonomi Kreatif kemudian mengusulkan RUU dibuat lebih ramping dan tidak menjadi penghalang bagi perubahan yang perlu diantisipasi oleh sektor ekonomi kreatif. 

Oleh sebab itu, pasal-pasal utama dalam RUU Ekonomi Kreatif mengajukan penetapan fungsi utama ekonomi kreatif bidang riset dan edukasi, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan harmonisasi regulasi, dan hubungan antar lembaga dan wilayah sebagai struktur ekosistem utama untuk kebijakan dan pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif nasional ke masa depan.

5. Lebih lanjut, pengembangan ekonomi kreatif juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang bertujuan menjadi peraturan teknis yang lebih memuat regulasi kewajiban dan tanggung jawab berbagai kementerian dan lembaga pemerintah sampai ke tingkat pemerintah daerah dalam bidang pengembangan ekonomi kreatif.

UU Ekonomi Kreatif juga akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab lebih teknis. Bentuk Peraturan Pemerintah akan lebih mudah diadaptasi apabila terjadi perubahan besar model usaha/ekonomi dan kreativitas di bidang ekonomi kreatif di masa depan.

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang
Sumber: Indonesiainside

Baca Juga: Bekraf Ungkap Kendala Eksport Produk Indonesia di Pasar Global

6. Mengingat posisi ekonomi kreatif dalam mata rantai kreativitas akan lebih banyak di hilir, substansi RUU Ekonomi Kreatif memang kemudian banyak memihak kepada tujuan pengembangan nilai ekonomi. Dalam tataran perekonomian dunia saat ini, keunggulan industri kreatif di suatu negara banyak ditunjang oleh hadirnya dukungan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan insentif yang kompetitif. Karena itu, dalam pengertian ekosistem ekonomi kreatif, tugas lembaga pemerintah bidang ekonomi kreatif untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan insentif mengalami penekanan di setiap fungsi.

7. Dalam kerangka pemikiran dan tujuan di atas, substansi RUU Ekonomi Kreatif tidakapple-to-appledengan UU Pemajuan Kebudayaan yang mencakup kewajiban dan tugas di hulu dari mata rantai kreativitas. Apalagi secara kelembagaan, nomenklatur kebudayaan telah hadir hampir selama republik berdiri dan telah menjadi bagian perangkat birokrasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

8. Pertumbuhan dan minat generasi baru Indonesia yang makin signifikan dari generasi baru Indonesia dan perannya penting dalam perekonomian nasional akan permanen menjadi agenda strategis rencana kerja pemerintah di bawah kepemimpinan siapapun dengan kehadiran UU Ekonomi Kreatif.

9. Substansi RUU Ekonomi Kreatif saat ini juga tidakapple-to-appledengan kontroversi substansi beberapa RUU yang saat ini sedang menjadi perhatian luas masyarakat. Sejatinya RUU Ekonomi Kreatif justru dipersiapkan untuk pemerintah ke depan dapat menyusun strategi dan kerja yang lebih berkelanjutan dalam membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif dunia.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  



Berita Terkait