Sah, APBD DKI Tahun 2020 Rp87,95 Triliun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: DPRD DKI

Sah, APBD DKI Tahun 2020 Rp87,95 Triliun

Ceknricek.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Besaran nilai APBD DKI tahun anggaran 2020 disepakati sebesar Rp87,95 triliun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani dalam gelaran Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (11/12). “Alhamdulillah setelah kita cukup khawatir juga lewat sedikit dari tanggal 30 November 2019, tapi Alhamdulillah sesuai hasil kerja keras kita semua, sesuai rencana kita selesaikan APBD DKI 2020,” katanya.

Zita mengatakan pengesahan ini ditandai langsung dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2020 dalam rapat pripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Seluruh rangkaian pembahasan APBD DKI 2020 telah diselesaikan dan diterima dengan baik seluruh pihak legislatif dan eksekutif sebagai mitra kerja penyelenggara pemerintah daerah," ujar Zita.

Menurut Zita, proses perjalanan pembahasan APBD DKI 2020 yang terus berpedoman terhadap substansi kualitas pembahasan, pihak legislator bersama eksekutif mampu menunjukkan konsistensi kinerja masing-masing perangkat secara optimal. Menurutnya, hal ini terlihat dari pengkoreksian pembahasan rincian satuan tiga mata anggaran kegiatan yang terus berlangsung saat pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2020 mulai tingkat komisi-komisi (Sub-Banggar) hingga Badan Anggaran (Banggar).

Sumber: Inews.id

“Pada hari ini (11 Desember 2019) kita semua melaksanakan rapat paripurna dihadiri lebih dari 71 anggota dewan, dan Alhamdulillah tadi semua sudah diserahkan dan juga sudah tanda tangan,” terang Zita.

Zita berharap prosesi persetujuan Perda APBD DKI 2020 tak hanya menjadi simbolisasi terhadap percepatan pembangunan DKI Jakarta semata. Namun, masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mampu mengoptimalkan penyerapan terhadap rancangan usulan kegiatan program-program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Kita berharap kedepan penyerapan anggaran bisa mencapai angka diatas 85% untuk DKI Jakarta,” ungkap Zita.

Baca Juga: Ini Isi Raperda APBD DKI Jakarta 2020

Pada penyampaian hasil pembahasan anggaran, Anggota Banggar DPRD DKI Achmad Yani merinci sejumlah postur pembentuk utama APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Antara lain, kesepakatan proyeksi postur pendapatan daerah sebesar Rp82,19 triliun dan proyeksi postur belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun dengan Surplus/Defisit sebesar Rp2,5 triliun. Sedangkan, postur anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp2,58 triliun dalam APBD DKI 2020.

Untuk proyeksi postur penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp5,76 triliun. Besaran angka diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2019 sebesar Rp5,5 triliun. Selanjutnya, postur penerimaan pinjaman daerah diproyeksikan sebesar Rp260,15 miliar.

Sumber: Kompas

Terakhir, untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2020 direncanakan sebesar Rp8,34 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp7,81 triliun dan proyeksi pembayaran pokok utang direncanakan sebesar Rp33,65 miliar, serta  Pemberian pinjaman daerah yang direncanakan sebesar Rp500 miliar.

“Dengan demikian, total APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp87,95 triliun,” terang Achmad Yani.

Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pengesahan Perda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 dapat dilaksanakan secara demokratis.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi dari pimpinan dan anggota dewan atas ketelitian dan kecermatan dalam menelaah substansi materi RAPBD 2020, sehingga pada akhirnya Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama menyepakati menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya.

Anies berjanji, berbagai saran komentar tanggapan dan rekomendasi yang diberikan para legislator akan ditindaklanjuti pihaknya untuk memastikan perencanaan kegiatan yang dicanangkan eksekutif dapat terlaksana dengan optimal di tahun 2020.

“Kami berharap dengan disahkan Perda (APBD 2020) ini, selain program pembangunan di wilayah Jakarta, Insya Allah bisa dilaksanakan dan bisa tuntas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Fungsi pengawasan dewan yang berjalan dengan baik Insya Allah bisa mengarahkan kita semua untuk memanfaatkan anggaran secara lebih efisien, lebih efektif, dan lebih tepat sasaran,” tutup Anies.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait