Saksi Ahli KPU Ungkap Cara Kerja Operator Input Data Situng | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: AntaraNews.com

Saksi Ahli KPU Ungkap Cara Kerja Operator Input Data Situng

Ceknricek.com -- Saksi Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, tidak ada keteraturan angka pada data yang muncul pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Ia juga memastikan penambahan dan pengurangan suara terjadi untuk dua pasangan capres-cawapres.

Awalnya Marsudi menjelaskan tentang Situng KPU. Ia kemudian  menampilkan data dari Situng yang diambilnya pada tanggal 25 April 2019.

"Di tabel ini ternyata suara, penambahan suara maupun pengurangan suara terjadi pada kedua belah pasangan. Jadi tidak spesifik pada salah satu pasangan saja," ujar Marsudi dalam persidangan di Gedung MK dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Pengacara KPU, Ali Nurdin, mendapat giliran bertanya pada Marsudi. Ia menanyakan tentang tudingan bila pengurangan hanya dilakukan pada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Apakah ahli melihat untuk data yang ada ini dari Situng ini, apakah benar ada pengurangan untuk 02?," tanya Ali.

"Tidak, jadi dua-duanya ada yang ditambah ada yang dikurangi," jawab Marsudi.

Marsudi menyebut, pola data yang acak itu tidak menunjukkan adanya kesengajaan melakukan pengurangan suara atau penambahan suara pada Situng. Dia mencontohkan data yang diambilnya dari Situng.

Marsudi juga menjelaskan cara operator menginput data di Situng. Menurut dia, operator hanya memasukkan data dari formulir C1. Sekalipun ada kesalahan dalam form C1 dari lapangan, tak boleh ada proses kreatif untuk melakukan perbaikan. Mereka harus melakukan kerja benar-benar apa adanya.

Marsudi sempat bicara soal disclaimer di situng KPU. Salah satu disclaimer-nya terkait cara operator memasukkan data ke Situng. 

"Pertama menyatakan bahwa data entry yang ditayangkan pada menu hitung tersebut adalah data yang apa adanya, dimasukkan apa adanya dari form C1," kata Marsudi.

"Apa implikasinya? Kalau di C1 ada kesalahan, sebagai contoh, misalnya saya tunjukkan kesalahan dalam menjumlah total suara, kalau di form C1 sudah salah, maka di situng juga akan salah. Kenapa? Karena para operator Situng, seperti para operator lainnya," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan, setiap operator Situng disumpah untuk memasukkan data sebagaimana tertulis dalam formulir C1. Meskipun data di form C1 salah, si operator tak boleh mengoreksinya.

Sumber: Ashar/Ceknricek.com

"Mereka (operator) itu biasanya (seperti) di perbankan, misalnya, yang saya tahu mereka disumpah untuk memasukkan apa yang ada di kertas. Mereka tidak boleh merekayasa atau kreatif biar pun yang di kertas itu salah, operator data entry  harus memasukkan data apa adanya," kata Marsudi.

Marsudi menjelaskan, jika ada kesalahan dalam penghitungan perolehan suara, akan dikoreksi dalam rekapitulasi suara berjenjang.  "Terjadi kesalahan form C1 dikoreksinya tidak di situng, tapi dikoreksi pada proses penghitungan suara berjenjang," ujar Marsudi.

Untuk diketahui, Situng bukan merupakan penghitungan resmi dari KPU. Penghitungan resmi KPU dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Data penghitungan manual berjenjang inilah yang kemudian ditetapkan oleh KPU. 



Berita Terkait