Satgas Meminta Camat Menginstruksikan Desa/Kelurahan Segera Membentuk Posko | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Satgas Meminta Camat Menginstruksikan Desa/Kelurahan Segera Membentuk Posko

Ceknricek.com-- Peranan Pos Komando (Posko) Desa/Kelurahan sangat penting dalam pertolongan pertama bagi masyarakat yang positif Covid-19. Penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin dapat menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian karena melakukan penanganan di tingkatan terkecil.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021. Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko. 

"Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (29/7/21) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Karena itu, Satgas meminta para camat terutama yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko, segera menginstruksikan desa/kelurahannya membentuk posko saat ini juga. Terlebih ada 7 dari 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko, sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.

Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27% desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk posko. Dan masih terdapat 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang belum membentuk posko. Dan ini artinya sebagian besar wilayah ternyata belum melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan baik. 

Dan yang perlu menjadi perhatian bagi 10 provinsi yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko. Yakni Sumatera Utara (5.930), Papua (4.860), Jawa Timur (4.211), Jawa Tengah (3.514), Sumatera Selatan (3.195), Nusa Tenggara Timur (3.169), Sulawesi Selatan (2.854), Jawa Barat (2.598), Lampung (2.364) dan Sulawesi Tenggara (2.206). 

"Apabila dalam minggu ini bapak/ibu camat dapat memenuhi seluruh desa/kelurahan yang belum membentuk posko, maka bapak/ibu berkontribusi besar dalam penanganan Covid-19 dan dalam mencegah kematian," pungkas Wiku.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait