Satu pekan diberlakukan PSBB JILID II,Jalanan Jakarta agak lenggang | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Satu pekan diberlakukan PSBB JILID II,Jalanan Jakarta agak lenggang

Ceknricek.com -- Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah berjalan selama satu pekan. Selama diberlakukan, kepadatan lalu lintas (lalin) diklaim turun hingga 19,28 persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penurunan kepadatan lalin ini di angka 5,23 - 19,23 persen. Dibandingkan saat masa PSBB transisi, presentase ini disebutnya lebih baik.

"Selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Selama PSBB jilid II, kapasitas angkutan umum dibatasi hingga 50 persennya. Lalu jam operasionalnya juga dikurangi.

Dampaknya, kata Syafrin, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum menurun hingga 22,38 persen dibandingkan saat masa PSBB transisi.

Baca juga: Langgar PSBB, 40 Warung Makan dan 9 Perusahaan di Jaktim Ditutup

"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen," katanya.

Selain itu, rata-rata jumlah penumpang angkutan Antar Kota antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan. Padahal tidak ada aturan pelarangan untuk keluar kota selama masa PSBB jilid II ini.

"Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 terdapat sejumlah kebijakan penyesuaian terkait dengan kegiatan transportasi di ibu kota.

Salah satunya seperti kembali meniadakan ganjil genap mobil. Lalu jumlah kapasitas angkutan pribadi juga dibatasi kecuali untuk yang berasal dari keluarga yang sama.

Ojek online pun masih diperbolehkan membawa penumpang dan barang. Hanya saja pengemudi dan pelanggan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan perkantoran juga tidak dibatasi sepenuhnya. Selain 11 sektor yang esensial diizinkan diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen karyawan, sisanya harus mengurangi kapasitas kantor hingga 25 persen.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait