Ceknricek.com -- Selama libur panjang akhir Oktober, terdapat 539 pelaku usaha di Yogyakarta melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pelanggaran tersebut berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Satgas COVID-19 setempat. Atas pelanggaran protokol kesehatan, masing-masing pelaku usaha sudah mendapat surat peringatan pertama.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa, (3/11/20) menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pelaku usaha lantaran abai terhadap protokol kesehatan.
“Pelaku usaha yang mendapat teguran dan peringatan ini tersebar di beberapa titik di Kota Yogyakarta,” katanya.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha menurut dia diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan atau fasilitas hand sanitizer, tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu pengunjung. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan kapasitas atau tempat duduk sehingga protokol jaga jarak tidak dipenuhi.
Klik video untuk tahu lebih banyak - KLASTER KECIL PENYEBARAN COVID SEMAKIN MASIF
“Juga masih banyak pedagang yang tidak mengenakan masker saat melayani pembeli,” ungkap Heroe.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 pelaku usaha dikenai sejumlah sanksi. Sanksi pelanggaran protokol kesehatan diawali dengan teguran, pemberian surat peringatan, penempelan striker hingga penutupan tempat usaha.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarko seperti dilansir Antara menyatakan timnya akan kembali memantau pelaku-pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan telah mendapat peringatan tersebut.
“Jika masih bandel maka bisa langsung dikenai sanksi yang lebih tegas dan ditempel stiker,” tandasnya.
Baca juga: Satgas Covid Ingatkan Masyarakat Untuk Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Tetap Waspada dan Tidak Lengah