Ceknricek.com -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 153 pengaduan kasus kekerasan fisik maupun psikis terhadap siswa di satuan pendidikan sepanjang 2019. 153 kasus itu terdiri dari anak korban kebijakan, anak korban kekerasan fisik dan bullying.
Menurut keterangan tertulis dari Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti seperti dikutip Antara, Selasa (31/12), dari jumlah 153 kasus sebanyak 19 kasus atau 13 persen diselesaikan dengan mediasi. Sementara kasus yang diselesaikan melalui rujukan ke pihak berwenang sebanyak 16 kasus atau 10 persen.
Adapun cara penyelesaian paling banyak adalah melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta sebanyak 95 kasus atau 62 persen. Sementara 15 persen diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi, serta 23 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan yang diselesaikan melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: KPAI Kecam Keterlibatan Anak Usia Sekolah Dalam Demonstrasi
Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, 39 persen kekerasan fisik dan perundungan terjadi dijenjang SD atau MI, 22 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat dan 39 persen terjadi di jenjang SMA/SMK/MA. Adapun jumlah siswa yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan mencapai 171 anak.
Menurut Retno, pelaku kekerasan adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua. Kasus kekerasan guru atau kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen, kekerasan siswa ke guru sebanyak 13 persen, kekerasan orangtua siswa ke guru atau siswa 13 persen dan pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya juga cukup tinggi, yaitu 30 persen.
Sumber: Antara
Sementara itu, modus kekerasan fisik yang dilakukan guru dengan dalih mendisiplinkan siswa dilakukan dengan mencubit, memukul atau menampar, membentak dan memaki. Siswa juga dalam beberapa kasus dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah sebanyak 20 putaran.
Adapun kekerasan siswa terhadap sesama siswa umumnya dilakukan secara bersama-sama atau dikeroyok kemudian dipukul, ditampar dan ditendang.
KPAI juga mencatat korban kekerasan ternyata tidak hanya siswa, namun juga guru. Setidaknya ada 5 guru yang menjadi korban kekerasan. Bentuk kekerasan siswa ke guru seperti dengan pemukulan, perundungan dan memvideokan kejadian terkait kemudian mengunggahnya ke media sosial. Dalam salah satu kasus, siswa juga melakukan penikaman dengan pisau.
Para pelaku sebagian besar melakukan kekerasan di ruang kelas. Namun, ada juga yang dilakukan di ruang kepala sekolah, lapangan atau halaman sekolah, serta kebun belakang sekolah dan aula sekolah.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.