Setelah Bebas, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Jaga Sikap | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Setelah Bebas, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Jaga Sikap

Ceknricek.com -- Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Dhani telah pulang hari ini, Senin (30/12), dan langsung menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Setelah bebas, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis meminta politisi sekaligus musisi Dewa 19 itu untuk menjaga sikap dan perkataannya.

"Dari sisi hukum, baik di PN Jaksel dan Surabaya sudah selesai. Mas, tolong ke depan hindari perkataan dan perbuatan yang sifatnya berbau hukum," kata Ali Lubis.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani lainnya Hendarsam Marantoko mengatakan, proses administrasi kebebasan Dhani sudah selesai dan kliennya bebas dari dua perkara hukum yang belakangan membelitnya.

"InsyaAllah pembebasan Mas Dhani setelah menjalani hukuman selama 11 bulan (dari vonis 12 bulan). Dengan demikian, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi," ucap Hendarsam.

Untuk diketahui, setelah menjalani masa kurungan terkait kasus ujaran kebencian, Dhani saat ini masih perlu menjalani vonis kedua berupa percobaan selama 6 bulan. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur dalam kasus UU ITE.

Meski demikian, Hendarsam menyebut untuk kasus kedua Dhani hanya menjalani hukuman percobaan. Dengan demikian, Ahmad Dhani tidak ditahan kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.

"Untuk masalah perkara di Surabaya, hukuman percobaan. Jadi Mas Dhani tidak perlu menjalani hukuman lagi," kata Hendarsam.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Bebas dari LP Cipinang, Dhani Langsung Jalani Pidana Kedua

Setelah menghirup udara bebas, Dhani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, termasuk merayakan Tahun Baru 2020. Sekadar informasi, sebelumnya Dhani divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur lalu meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan. Selain itu, pada tahun 2017, dia dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 karena beberapa cuitannya di Twitter dianggap menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polisi lalu menetapkan Dhani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan masa hukumannya menjadi 1 tahun. Dia sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

Sementara untuk pidana kedua di mana Dhani mendapatkan vonis hukuman percobaan, kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait