Seungri Didakwa atas Tuduhan Perjudian dan Prostitusi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Asianjunkie.com

Seungri Didakwa atas Tuduhan Perjudian dan Prostitusi

Ceknricek.com -- Kasus yang melibatkan Seungri, mantan anggota grup K-pop BIGBANG, memasuki agenda pembacaan dakwaan. Selebritas yang penuh skandal itu, Kamis (30/1), didakwa tanpa penahanan, atas tuduhan perjudian di luar negeri dan pelanggaran hukum valuta asing, serta menyediakan layanan seks komersial.

Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Seungri menyediakan layanan seks untuk kolega dari Jepang, Taiwan dan Hong Kong antara Desember 2015 dan Januari 2016. Dia juga diduga memanfaatkan layanan seks tersebut.

Dilansir Yonhap, Jumat (31/1), Jaksa juga mencurigai penyanyi itu rutin berjudi di Las Vegas bersama Yang Hyun-suk, pendiri dan mantan kepala YG Entertainment. Keduanya, yang diduga berjudi selama lebih dari tiga tahun mulai Desember 2013, dituduh melanggar hukum valuta asing dalam proses tersebut.

Seungri Didakwa atas Tuduhan Perjudian dan Prostitusi
Sumber: Allkpop

Baca Juga: Pengadilan Distrik Pusat Seoul Tolak Penuntutan Tahanan Seungri

Surat dakwaan tersebut terbit sekitar dua minggu setelah Pengadilan Seoul menolak surat perintah penangkapan untuk Seungri, yang mengguncang industri K-pop pada 2019 karena skandal-skandalnya.

Seungri, yang bernama resmi Lee Seung-hyun, menghentikan semua kegiatan di dunia hiburan pada Maret 2019 setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa karena kasus narkoba dan pelecehan seksual.

Klub malam itu dicurigai jadi sarang kolusi dengan petugas kepolisian, perdagangan narkoba, penggelapan pajak dan kasus ilegal lainnya. Masalah ini membuat Presiden Moon Jae-in memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Mitra bisnis Seungri, Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co., dan delapan lainnya juga didakwa atas dugaan kesalahan mereka terkait klub malam kontroversial tersebut.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait