Sidang Kivlan Zen vs Wiranto, Keduanya Sepakat Lakukan Mediasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Sidang Kivlan Zen vs Wiranto, Keduanya Sepakat Lakukan Mediasi

Ceknricek.com -- Terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa Kivlan Zen sebagai pihak penggugat dan Wiranto sebagai tergugat sepakat untuk melakukan mediasi. Kesepakatan itu ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (15/8). 

Kedua belah pihak diberi waktu selama 30 hari oleh majelis hakim PN Jaktim untuk melakukan kesepakatan tersebut.

Di persidangan, pengacara Kivlan Zen terlebih dahulu mengungkapkan keinginan damai.

Pihak Wiranto kemudian merespons positif keinginan tersebut.

"Sesuai mekanisme, kita ikuti," ucap pengacara Wiranto, Adi Warman.

Kuasa hukum Kivlan dan Wiranto mengaku akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Hakim Antonius lalu menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J. Marbun sebagai mediator.

Sumber: Kompas

Baca Juga: Mengorek Borok Pam Swakarsa Wiranto

"Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, bagaimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian," kata hakim Antonius.

Hakim Antonius meminta agar Kivlan dan Wiranto hadir dalam mediasi. Ia mengingatkan akan ada sanksi yang diberikan jika salah satu dari mereka tidak punya itikad untuk berdamai.

"Seperti kita tahu bersama, diharapkan pihak principal hadiri mediasi. Dan kemudian ada tentunya sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada itikad baik, ada konsekuensi juga," ucapnya.

Hakim Antonius mengatakan, jika mediasi berhasil, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal, majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.

Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. 

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait