Siswa dari Negara Terinfeksi Covid-19 Diliburkan Dua Minggu | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Siswa dari Negara Terinfeksi Covid-19 Diliburkan Dua Minggu

Ceknricek.com -- Demi mencegah penyebaran virus korona Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan para siswa dan guru dari sekolah yang baru pulang dari negara episentrum virus Covid-19 libur selama dua minggu atau 14 hari.

“Libur ‘stay’ di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3).  

Melansir Antara, Ade menyatakan hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi Covid-19, di antaranya demam, batuk, dan pilek. 

“Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” kata Ade Erlangga. 

Baca juga: Posko Covid-19 Jakarta Terima 3.580 Laporan, 56 Kasus dalam Pengawasan

Mereka juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect Covid-19. 

“Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat,” ujar dia. 

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Menurut Ade, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri. 

“Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” katanya. 

Baca juga: Virus Covid-19 Meningkat, Kasus Pasien Positif Tembus 102.180

Senada dengan Ade, Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan menyebutkan tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19.

“Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Senin. 

Sebagaimana diketahui kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. 

Negara-negara yang telah menjadi episentrum korona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia. 

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus korona yang menyangkut berbagai sektor, salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di area lembaga kependidikan.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait