Soal RUU Terorisme, DPR Sudah Selesai, Pemerintah Minta Tunda | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Soal RUU Terorisme, DPR Sudah Selesai, Pemerintah Minta Tunda

Ceknricek.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme justru terkendala di internal pemerintah, bukan di DPR yang telah menyelesaikan 99 persen RUU tersebut. Kendala di internal pemerintah karena belum adanya kesepakatan mengenai definisi terorisme. 

Terhadap belum adanya kesepatan di antara internal pemerintah itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (14/5), mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan agar RUU ini dapat selesai. "Saya mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan," kata Bambang di Jakarta, Senin.
 
Dia menjelaskan terkait dengan RUU Terorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99 persen siap mengesahkan sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, menurut dia, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. "Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujarnya. 

Dia mengatakan apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan menteri terkait segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan sejak Februari 2016 lalu. “Kalau nanti di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum selesai, saya akan keluarkan Perppu,” ujar Presiden di Jakarta Expo, Senin (14/5).
 
Baca : Jika RUU Terorisme Molor Terus. Jokowi Akan Luncurkan Perpu

Menurut Presiden, undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri melakukan penindakan dan pencegahan terorisme. Desakan kepada DPR juga disampaikan Kapolri epala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian di Surabaya,MInggu (13/5). Menurutnya, UU antiterorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror harus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. 

Desakan penyelesaian RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme muncul kembali setelah aksi bom beruntun di Surabaya, Ahad (13/5) hari ini. Beberapa poin yang ada dalam RUU tersebut menekankan penguatan fase pencegahan, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, dan penguatan BNPT. 

Soal pelibatan TNI, Pansus Terorisme telah bulat menyepakatinya pada Maret 2018 lalu. Pelibatan tersebut tertuang di pasal 43 Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"Soal pelibatan TNI sudah final , tinggal definisi, jadi ini sudah kita putus," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Senayan, Rabu (14/3) lalu. Menurut Syafii, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah sebuah keniscayaan. Namun bagaimana pelibatan TNI, Pansus menyepakati diatur lebih dalam Peraturan Presiden.
 
Antara



Berita Terkait